Selasa, 20 November 2012


MANUSIA DAN KEADILAN

A.    Pengertian Keadilan
Keadilan menururt Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Diproyeksikan kepada pemerintah sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilainilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan:
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2.      Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.      Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat

B.     Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

C.     Kebenaran
Kebenaran diartikan sebagai apa yang secara umum dapat diterima oleh masyarakat, diyakini dan diakui keberadaannya. Sementara itu, kebenaran terdiri atas dua macam, yakni kebenaran subjektif dan kebenaran umum (general truth) atau yang disebut oleh Kierkegaard sebagai Kebenaran Objektif. Apa pentingnya kita harus mengetahui makna kebenaran? Agar kita dapat memahami mana yang benar dan mana yang tidak benar? Sejauh ini, jawaban dalam filsafat “tidak lebih berarti” dari jalan menemui jawaban itu sendiri.
Kebanyakan filsuf tidak mengakui atau setidaknya kurang sepakat bahwa terdapat kebenaran umum. Artinya, tidak ada kebenaran yang bersifat absolut, yang ada hanyalah opini saja. Jika opini itu valid dan dapat dipertanggungjawabkan, maka lahirlah suatu kesepakatan atau konvensi untuk menerima opini tersebut menjadi kebenaran yang dapat diterima. Dengan demikian, kebenaran umum adalah kebenaran subjektif yang mengalami pergeseran status menjadi kebenaran umum. Saya menyebutnya sebagai kebenaran konvensional.
Setiap orang memiliki sudut pandang yang berbeda, setiap orang adalah unik, bahkan segala sesuatu pada dasarnya unik. Wajar jika kebenaran secara pribadi (personal belief) senantiasa bervariasi antara seseorang dan orang lain. Namun demikian, kebenaran pribadi atau kebenaran subjektif itu sewaktu-waktu dapat mengalami pergeseran status menjadi kebenaran umum, dikala kebenaran itu “mulai disukai” oleh orang lain.
Lahirnya kebenaran-kebenaran subjektif yang bervariasi ini bukan karena ada keterbatasan akal manusia dalam mencerapi fenomena, tetapi disebabkan oleh kebebasan manusia dalam menafsirkan fenomena. Kebebasan manusia merupakan anugrah yang diberikan Tuhan. Sehingga tidak mungkin merupakan suatu kekurangan, melainkan keistimewaan.
Setiap manusia memiliki kebebasan berpikir dan kebebasan merasa, manusia memiliki kemampuan menciptakan dunia sendiri yang tidak dapat dipenetrasi oleh siapapun. Akan tetapi kebebasan itu terbatas oleh kesepakatan-kesepakatan bersama. Ada tanggung jawab moral dan intelektual dalam kebebasan itu. Anda bisa saja mengatakan bahwa satu tambah satu sama dengan tiga, tetapi apakah anda dapat mempertanggungjawabkan hal tersebut secara intelektual? Bukan gampang mematahkan kebenaran konvensional bahwa satu tambah satu sama dengan dua. Kebenaran dari sudut pandang ini adalah hasil kreatifitas yang sudah menyejarah.
Kebenaran yang sudah menyejarah ini terlembaga dalam suatu institusi masyarakat yang disebut dengan budaya. Kebenaran berdasarkan budaya ini juga sebenarnya merupakan simpul-simpul dari keyakinan dan pengakuan dari penganutnya, sehingga perubahan keyakinan para penganut bisa saja merubah kebenaran itu. Sangat dinamis. Anda bisa saja berjalan tanpa pakaian, dan mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan perlakuan anda itu. Tetapi apakah anda dapat mempertanggungjawabkannya secara moral? Tentu saja tidak. Hal tersebut adalah hal yang mungkin disebut tidak senonoh, tidak benar dan melanggar tata susila. Tetapi jika sembilan puluh lima persen penganut budaya berpakaian “membuka pakaian” dan berjalan telanjang dan berusaha melawan rasa malunya, maka kebenaran budaya berpakaian itu tidak akan berumur panjang.
Kebenaran pada gilirannya seperti pakaian yang dapat kita gunakan atau kita sarungkan pada sesuatu yang kita inginkan, dengan berbagai cara, asalkan bermanfaat dan diterima secara pribadi maupun secara umum. Kebenaran itu pada akhirnya tidak ada yang benar-benar, melainkan sesuatu yang dibenarkan saja. Manusialah yang menentukan kebenaran, manusia menciptakan kebenaran dan dapat menghapuskannya kembali atau menggantikannya dengan kebenaran yang baru. Kita mengakui pernyataan kebenaran seseorang karena kita ingin, atau suka orang tersebut, atau tidak mampu membantahnya. Artinya orang tersebut sudah melakukan penetrasi dalam dunia kebebasan kita. Tidak ada yang salah dengan hal tersebut dan memang hal tersebut wajar. Namun kita berada dalam posisi yang tidak merdeka, alias kebebasan kita telah terenggut. Kita didikte, sekali lagi, tidak ada yang salah dengan hal ini. Ini semua wajar terjadi. Makna kebenaran yang sejati adalah terletak pada sesuatu yang tidak terjamah oleh kemampuan interpretasi kita. Selama kita menginterpretasi kebenaran, maka kebenaran itu telah tereduksi, dan menjadi sesuatu yang dibenar-benarkan.

D.    Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

E.     Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

0 komentar:

Posting Komentar