Rabu, 29 Januari 2014



1.                  Pengertian kewirausahaan
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.
Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
Sedangkan hasil lokakarya Sistem Pendidikan dan Pengembangan di Indonesia tahun 1978, mendefinisikan “Wirausahawan adalah pejuang kemajuan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dengan wujud pendidikan dan bertekad dengan kemampuan sendiri membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dan memperluas lapangan kerja”.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
*   Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
*   Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.

2.                  Peranan Wirausaha
Berdasarkan pengertian dari wirausaha dan kewirausahaan di atas, cobalah Anda susun peranan wirausaha! Lalu Anda bandingkan dengan poin-poin berikut:
a.    Sebagai salah satu jalan keluar untuk memecahkan masalah  ketenagakerjaan (mengurangi pengangguran).
b.    Turut membangun perekonomian nasional dengan tidak membebani pemerintah dan masyarakat.
c.    Meningkatkan pendapatan masyarakat.
d.   Meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi.

3.                  Karakteristik Wirausaha
Menurut pendapat Bygrave ciri-ciri atau karakteristik wirausahawan dikenal dengan istilah 10D, yaitu:
a.    Dream (Visi ke Depan)
Seorang wirausahawan harus mempunyai visi atau pandangan ke masa depan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan visinya.
b.    Decisiveness (Keputusan dengan Cepat)
Seorang wirausahawan adalah orang yang dapat bekerja dengan cepat dalam menghasilkan sesuatu. Selain itu juga dapat membuat suatu keputusan dengan cepat, tepat dan penuh perhitungan, agar berhasil dalam mengembangkan usahanya.
c.    Doers (Melaksanakan Keputusan)
Seorang wirausahawan dalam mengambil keputusan akan langsung menindaklanjuti. Kegiatannya dilaksanakan secepat mungkin dengan penuh perhitungan. Ia tidak mau menunda kesempatan yang baik dalam menjalankan bisnisnya.
d.   Determination (Penentuan/Kebulatan Tekad)
Seorang wirausahawan melaksanakan kegiatannya dengan penuh perhatian, rasa tanggung jawab, dan tidak mudah menyerah, walaupun dihadapkan pada halangan dan rintangan yang mustahil untuk diatasi.
e.    Dedication (Pengabdian)
Seorang wirausahawan harus mempunyai dedikasi (mengutamakan pekerjaan) yang tinggi terhadap bisnisnya, kadang-kadang mengorbankan kepentingan keluarga untuk sementara waktu. Ia melaksanakan pekerjaannya tanpa kenal lelah. Semua perhatiannya dipusatkan untuk kegiatan bisnisnya.
f.     Devotion (Mencintai Pekerjaan)
Seorang wirausahawan harus mencintai pekerjaan bisnisnya dan produk yang dihasilkannya. Hal inilah yang mendorong keberhasilan yang efektif untuk menjual produknya.
g.    Details (Dapat Memerinci)
Seorang wirausahawan sangat memperhatikan faktor-faktor yang sangat rinci terhadap apa yang terjadi selama menjalankan kegiatan usahanya. Dia tidak mengabaikan faktor-faktor yang kecil yang dapat menghambat kegiatan usahanya.
h.    Destiny (Bertanggung Jawab atas Nasib Usahanya)
Seorang wirausahawan bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak dicapainya. Dia merupakan orang yang bebas dan tidak mau bergantung pada orang lain.
i.      Dollars (Kekayaan)
Seorang wirausahawan tidak mengutamakan pada pencapaian kekayaan. Motivasinya bukan karena masalah uang. Dia berasumsi jika berhasil dalam bisnisnya, maka ia pantas mendapat laba, bonus, atau hadiah.
j.      Distribute (Membagi-bagi)
Seorang wirausahawan bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya kepada orang-orang kepercayaannya, yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak untuk mencapai sukses dalam bisnisnya.

4.                  Syarat Menjadi Wirausaha
Beberapa persyaratan dasar untuk menjadi seorang wirausaha terdiri dari 8K dan 7P.
8K
7P
1.    Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Kemauan, keuletan, dan ketekunan.
3.    Kemampuan dan keahlian.
4.    Kesempatan yang ada dan digunakan.
5.    Keteraturan dan kecepatan kerja serta ketaatan (disiplin).
6.    Keberanian mengambil risiko dan menghadapi ketidakpastian.
7.    Kesadaran sosial dan kemerdekaan.
8.    Kapital dan keuangan.
1.    Pendidikan.
2.    Pengajaran dan atau latihan.
3.    Penerangan, penyuluhan, dan bimbingan.
4.    Pengelolaan dan perlindungan serta kepastian hukum.
5.    Pendekatan strategis.
6.    Penghayatan hakiki kehidupan.
7.    Perbankan.

5.                  Sektor Kewirausahaan
Sektor-sektor usaha dalam hubungannya dengan wirausaha dapat dikelompokkan menjadi sektor formal dan informal.
a.         Sektor formal
adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dikelola sedemikian rupa, sehingga kegiatannya bersifat tetap atau menjadi tumpuan harapan pengelola.
Sektor ekonomi formal yang dapat diusahakan antara lain:
·       Industri, baik industri besar, industri menengah, industry kecil, industri kerajinan, maupun industri pariwisata,
·       Perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri atau perdagangan internasional, dan pedagang besar, pedagang menengah atau pedagang kecil.
·       Jasa dan transportasi, yang meliputi pedagang perantara, pemberi kredit atau perbankan, pengusaha angkutan, pengusaha hotel dan restoran, pengusaha biro jasa atau travel pariwisata, pengusaha asuransi, pergudangan, perbengkelan, koperasi, tata busana, dan lain sebagainya.
·       Agraris, yang meliputi pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan peternakan.
·       Lapangan pertambangan dan energi, meliputi bidang minyak bumi dan gas alam yang ada, dan
·       Usaha-usaha lainnya yang berbentuk perusahaan, berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
b.         Sektor informal
adalah kegiatan usaha yang bersifat sampingan, biasanya tidak berbentuk perusahaan serta berbentuk home industri (industri rumah tangga).
Sektor ekonomi informal yang bisa diusahakan antara lain:
·       Sebagai pedagang kecil atau retailer.
·       Industri rakyat atau industri rumah tangga, meliputi pengrajin, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perkebunan, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, dan pengolahan hasil kehutanan,
·       Jasa, meliputi perantara perdagangan, angkutan, warung makan, perbengkelan, biro jasa travel/perjalanan, tata busaha atau penjahit, dan sebagainya,
·       Agraris, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan kecil, perikanan darat, peternakan unggas, dan sebagainya, atau
·       Usaha-usaha lainnya yang tidak berbentuk perusahaan.

Sumber :
2.    http://adesyams.blogspot.com/2009/09/keuntungan-dan-tantangan-berwirausaha.html


ANALISA MENGENAI KEWIRAUSAHAAN
1.    DefinisiKEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha.Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal-usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
2.    DasarHukumKEWIRAUSAHAAN
Sebagai dasar hukum KEWIRAUSAHAAN adalah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 41 Tahun 2011 tentang pengembangan dan kepeloporan pemuda serta penyedian prasarana dan sarana kepemudaan. Berdasarkan peraturan ini kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah dan arah pembangunan nasional. Dalam hal ini pemerintah wajib untuk memberikan sarana dan dukungan yang nyata untuk pemuda yang mau berwirausaha dengan memberikan bantuan dan pemerintah juga bertanggung jawab terhadap kepeloporan pemuda dalam berwirausaha.
3.    TujuandanSasaranKEWIRAUSAHAAN
Tujuandansasarandari Kewirausahaan adalah untuk membuka suatu lapangan kerja disuatu daerah atau provinsi sehingga provinsi tersebut dapat menurunkan angka pengganguran dan membangun daerah tersebut dan kegiatan berwirausaha berkenan dengan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

4.    Syarat BERWIRAUSAH
Beberapa persyaratan dasar untuk menjadi seorang wirausaha terdiri dari 8K dan 7P. Berikut adalah syarat yang harus dimiliki oleh seseorang witausaha:
8K meliputikriteriasebagaiberikut.
a. KetakwaankepadaTuhan Yang MahaEsa.
b. Kemauan, keuletan, danketekunan.
c. Kemampuandankeahlian.
d. Kesempatan yang adadandigunakan.
e. Keteraturandankecepatankerjasertaketaatan (disiplin).
f. Keberanianmengambilrisikodanmenghadapiketidakpastian.
g. Kesadaransosialdankemerdekaan.
h. Kapitaldankeuangan.
Adapun yang dimaksud 7P adalahsebagaiberikut.
a. Pendidikan.
b. Pengajarandanataulatihan.
c. Penerangan, penyuluhan, danbimbingan.
d. Pengelolaandanperlindungansertakepastianhukum.
e. Pendekatanstrategis.
f. Penghayatanhakikikehidupan.
g. Perbankan.

Sumber :
2.    PP_no_41_th_2011
3.    http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_11/eko206_11.htm