ANALISA MENGENAI KEWIRAUSAHAAN
1.
DefinisiKEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan
usaha.Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur,
gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja,
berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang
berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal-usul kata). Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali
produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk
baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
2.
DasarHukumKEWIRAUSAHAAN
Sebagai dasar hukum KEWIRAUSAHAAN adalah PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 41 Tahun 2011 tentang pengembangan dan
kepeloporan pemuda serta penyedian prasarana dan sarana kepemudaan. Berdasarkan
peraturan ini kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat,
potensi pemuda, potensi daerah dan arah pembangunan nasional. Dalam hal ini
pemerintah wajib untuk memberikan sarana dan dukungan yang nyata untuk pemuda
yang mau berwirausaha dengan memberikan bantuan dan pemerintah juga bertanggung
jawab terhadap kepeloporan pemuda dalam berwirausaha.
3.
TujuandanSasaranKEWIRAUSAHAAN
Tujuandansasarandari
Kewirausahaan adalah untuk
membuka suatu
lapangan kerja disuatu
daerah atau
provinsi sehingga provinsi tersebut dapat menurunkan angka pengganguran dan
membangun daerah tersebut dan kegiatan berwirausaha
berkenan
dengan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam
secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
4. Syarat BERWIRAUSAH
Beberapa persyaratan dasar untuk menjadi seorang wirausaha terdiri
dari 8K dan 7P. Berikut adalah syarat yang
harus dimiliki oleh seseorang witausaha:
8K meliputikriteriasebagaiberikut.
a. KetakwaankepadaTuhan Yang MahaEsa.
b. Kemauan, keuletan, danketekunan.
c. Kemampuandankeahlian.
d. Kesempatan yang adadandigunakan.
e. Keteraturandankecepatankerjasertaketaatan (disiplin).
f. Keberanianmengambilrisikodanmenghadapiketidakpastian.
g. Kesadaransosialdankemerdekaan.
h. Kapitaldankeuangan.
Adapun yang dimaksud 7P adalahsebagaiberikut.
a. Pendidikan.
b. Pengajarandanataulatihan.
c. Penerangan, penyuluhan, danbimbingan.
d. Pengelolaandanperlindungansertakepastianhukum.
e. Pendekatanstrategis.
f.
Penghayatanhakikikehidupan.
g.
Perbankan.
Sumber :
2.
PP_no_41_th_2011
3.
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_11/eko206_11.htm
0 komentar:
Posting Komentar