Rabu, 29 Januari 2014



ANALISA MENGENAI KEWIRAUSAHAAN
1.    DefinisiKEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha.Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal-usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
2.    DasarHukumKEWIRAUSAHAAN
Sebagai dasar hukum KEWIRAUSAHAAN adalah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 41 Tahun 2011 tentang pengembangan dan kepeloporan pemuda serta penyedian prasarana dan sarana kepemudaan. Berdasarkan peraturan ini kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah dan arah pembangunan nasional. Dalam hal ini pemerintah wajib untuk memberikan sarana dan dukungan yang nyata untuk pemuda yang mau berwirausaha dengan memberikan bantuan dan pemerintah juga bertanggung jawab terhadap kepeloporan pemuda dalam berwirausaha.
3.    TujuandanSasaranKEWIRAUSAHAAN
Tujuandansasarandari Kewirausahaan adalah untuk membuka suatu lapangan kerja disuatu daerah atau provinsi sehingga provinsi tersebut dapat menurunkan angka pengganguran dan membangun daerah tersebut dan kegiatan berwirausaha berkenan dengan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

4.    Syarat BERWIRAUSAH
Beberapa persyaratan dasar untuk menjadi seorang wirausaha terdiri dari 8K dan 7P. Berikut adalah syarat yang harus dimiliki oleh seseorang witausaha:
8K meliputikriteriasebagaiberikut.
a. KetakwaankepadaTuhan Yang MahaEsa.
b. Kemauan, keuletan, danketekunan.
c. Kemampuandankeahlian.
d. Kesempatan yang adadandigunakan.
e. Keteraturandankecepatankerjasertaketaatan (disiplin).
f. Keberanianmengambilrisikodanmenghadapiketidakpastian.
g. Kesadaransosialdankemerdekaan.
h. Kapitaldankeuangan.
Adapun yang dimaksud 7P adalahsebagaiberikut.
a. Pendidikan.
b. Pengajarandanataulatihan.
c. Penerangan, penyuluhan, danbimbingan.
d. Pengelolaandanperlindungansertakepastianhukum.
e. Pendekatanstrategis.
f. Penghayatanhakikikehidupan.
g. Perbankan.

Sumber :
2.    PP_no_41_th_2011
3.    http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_11/eko206_11.htm

0 komentar:

Posting Komentar